Sukabumi - Babeh Asjap atau Asep Japar selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi mulai melakukan pertemuan dengan mengumpulkan kepala desa (kades) se-Kabupaten Sukabumi terkait pemahaman status jalan.
Agenda pertemuan itu akan dibagi menjadi 7 sesi dengan Kepala Desa Sekabupaten Sukabumi.
Untuk sesi pertama, akan mengumpulkan 67 kepala desa di Aula Stoom Kantor Dinas PU, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Senin.
Di sesi pertemuan pertama dengan kades ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman turut hadir langsung dan memberikan pemahaman tentang peraturan dan guna menyatukan pemahaman tentang peraturan dan kewenangan jalan.
"Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka mengedukasi para pemangku kepentingan terkait tentang perubahan status jalan (alih status jalan) serta penetapan status dan fungsi jalan, ” Terang Babeh Asjap di sela acara Sosialisasi Perubahan Status dan Fungsi Jalan, Senin 26 September 2022.
Menurutnya, Sosialisasi Perubahan Status dan Fungsi Jalan cukup penting dilaksanakan agar para kades di Kabupaten Sukabumi tahu dan paham mana kewenangan jalan yang jadi status kabupaten dan mana jalan yang jadi kewenangan pemerintah desa.
Baca juga:
Akses Jalan Relokasi Sumber Mujur Diperlebar
|
Selebihnya kata Babeh Asjap, para kepala desa dikumpulkan agar memahami pula ketika terjadi perubahan status jalan, dari jalan desa ke jalan status kabupaten.
“Setidaknya tidak terjadi tumpang tindih, meski jalan desa sesuai usulan dan aspirasi lainnya juga ada yang kita biaya langsung dari APBD. Tapi dengan sosialisasi ini tentu jadi paham jalan status kabupaten dibiayai dan dirawat oleh APBD, sedangkan jalan desa jadi kewenangan pemerintah desa yang tentu anggarannya dari Dana Desa atau lainnya, ” terangnya.
Sementara itu, Sekda Ade Suryaman menjelaskan bahwa jalan mempunyai peranan penting terutama yang menyangkut perwujudan perkembangan antar wilayah yang seimbang, pemerataan hasil pembangunan serta pemantapan pertahanan dan keamanan nasional dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional.
Masih menurut Ade Suryamana, ketika kita terapkan perubahan status dan fungsi jalan dengan benar dan tepat, maka diyakini mampu menguatkan target misi ke tiga Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagaimana ditetapkan dalam RPJMD 2021-2026, yakni meningkatkan konektivitas untuk percepatan pertumbuhan wilayah.
Sekda Ade Suryaman berharap sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman dan satu pandangan tentang perubahan status jalan.
Melalui sosialisasi ini, saya harapkan agar terjadi satu pandangan, satu pemahaman, satu itikad, dan satu komitmen dalam meningkatkan produktivitas kerja serta memberikan rasa aman dan nyaman terhadap segala resiko yang kemungkinan terjadi ketika melakukan pekerjaannya, demikian disampaikan Ade Suryamana.